caracara tertentu sesuai dengan ancaman pidana yang berlaku. Seseorang (si pelanggar) yang dijatuhi putusan pidana penjara berkedudukan sebagai menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam (PB). Setelah narapidana mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB Sedangkanbagi napi yang belum melebihi setengah masa tahanan, belum bisa mendapatkan program asimilasi rumah tersebut. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 10 dan 32 Tahun 2020. Sejak saat itu sudah 288 warga binaan Lapas Kelas IIB Meulaboh yang mendapatkan asimilasi. Terdiri dari 198 orang tahun 2020 dan 90 orang tahun 2021. Pasalnya banyak wajib pajak yang telah membayar. "Bagi wajib pajak yang sudah membayar PBB P2 di Agustus mestinya tidak perlu mengajukan permohonan dulu dan harusnya bisa otomatis," kata Ali kepada Bisnis, Sabtu (21/8/2021). Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi langkah Pemprov DKI untuk memberikan sejumlah insentif pajak di tengah pandemi 1Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan 2.Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana Lainnya: Terakhirfinish di Lapas Kelas IIA Banyuasin. "Kami turut bangga dapat berpartisipasi pada kegiatan ini, dengan dana yang terkumpul dari donasi 1.719 orang pegawai Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dapat memberikan bantuan kepada desa terpencil, mulai dari rehab fasilitas umum di sana hingga bantuan - bantuan lainnya," ungkapnya. Diantaranya mereka tidak dapat dijenguk, sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan mendapatkan sanksi register F. "Tak hanya itu, hak-hak mereka seperti mendapatkan remisi, PB (Pembebasan Bersyarat, red) pun secara otomatis gugur. Ini juga karena ulah mereka sendiri yang tidak mau mengikuti aturan yang ada di Lapas. Disana ia menyerahkan remisi untuk para narapidana. Sebanyak 166 narapidana lapas klas IIB Kuala Tungkal mendapatkan remisi. Sedikitnya remisi yang diberikan mulai satu bulan hingga enam bulan. satu narapidana langsung bebas hari itu juga setelah mendapatkan RU II. TIMESINDONESIA BONDOWOSO - Dalam rangak mencegah kelebihan kapasitas di tengah Pandemi Covid-19. Sebanyak 167 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Lembaha Pemasyarakatan Klas IIB Kabupaten Bondowoso (Lapas Bondowoso) mendapatkan asimilasi.Data tersebut secara terperinci yakni Napi yang menjalani asimilasi ada 97 orang. MuaraTeweh - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh kembali mengeluarkan dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jum'at Proseslitmas yang dilaksanakan dengan cara video call di ruangan Bimkemaswat Lapas Salemba ini dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Litmas yang dilakukan ini adalah litmas integrasi yang dilakukan agar dapat mengembalikan klien ke masyarakat dalam bentuk program Pembebasan Bersyarat (PB Acarapenyuluhan hukum LKBH pada hari Selasa (24/9), yang telah diagendakan sebelumnya, berlokasi di Lapas Cipinang Kelas 1A, Cipinang. Dengan Tim yang tergabung dari Pengurus LKBH, ditemani oleh sebagian mahasiswa angkatan 2015 yang baru saja bergabung, dosen dan tim dari Fakultas Hukum, serta Dekan Fakultas Hukum yang turut andil dalam mensukseskan acara ini, berangkat pada jam 08.00 WIB SuratPernyataan dari Napi dan Surat Jaminan Keluarga tidak wajib diatas materai Rp. 6.000,- (tetapi kalau ada, itu lebih baik) Tata Cara Pengajuan PB (Pasal 57 Permen 21 Tahun 2013) TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB kepada Kepala Lapas; SyaratBayar PBB Jakarta. Dalam Pergub tersebut ada sejumlah syarat untuk mendapatkan keringanan atau insentif pembayaran pajak di 2022. 1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022; - Jika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah tinggal milik orang pribadi di bawah dari Rp2 miliar, maka dibebaskan biaya 100 persen. 1 Klik link whatsapp berikut 085161440692 2. KETIK : (Nama Narapidana + Bin) spasi (Hukuman) spasi (Pasal) 3. Kirim foto KK dan KTP Penjamin (Asli) 4. Silakan tunggu balasan dari operator 5. Apabila operator mengirimkan surat jaminan, selanjutnya print dengan menggunakan kertas F4 6. Akantetapi, dijelaskan bahwa mereka masih punya hak untuk mendapatkan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB) apabila yang bersangkutan berkelakuan baik. "Untuk di lapas Pangkalan Bun sendiri jumlah napi yang mendapat Asimilasi Rumah masih dalam pendataan, menindaklanjuti dari peraturan perundangan yang baru gUdbst. BerandaKlinikPidanaJangka Waktu Proses ...PidanaJangka Waktu Proses ...PidanaSelasa, 19 Mei 2015Saya mau bertanya tentang perhitungan pembebasan bersyarat dan jangka waktu proses sidangnya mulai dari pengajuan form pembebasan bersyarat, sidang Litmas, sidang TPP. Berapa lama sih masa pengurusannya kalau ada orang divonis 4 tahun 6 bulan dan subsider 3 bulan?IntisariTidak ada aturan yang menetapkan batas waktu persidangan. Namun sehubungan dengan permasalahan kelebihan kapasitas penghuni penjara di semua penjara di Indonesia, proses persidangan dilaksananakan secepatnya agar penghuni Lapas lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah bersyarat atau pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga ada permohonan pembebasan bersyarat, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Contohnya, jika hakim menjatuhkan hukuman denda, sedangkan terpidana tidak membayar hukuman denda, maka konsekuensinya akan terjadi penambahan masa kurungan. Misalnya A dihukum 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp. satu milyar rupiah subsider 3 bulan hukuman kurungan. Jika hukuman sudah berkekuatan hukum tetap dan A tidak mau membayar denda, maka hukuman kepada A akan bertambah menjadi 4 tahun 9 bulan kepada pertanyaan, anggaplah bahwa si narapidana tidak mau membayar denda sehingga hukumanya yaitu 4 tahun 9 bulan. Pembebasan bersyarat dapat diberikan jika A telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman pembebasan bersyarat diajukan oleh terdakwa, keluarga terdakwa atau penasihat hukum terdakwa yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Lembaga Lembaga Pemasyarakatan akan membentuk sidang penelitian masyarakat Litmas untuk mengetahui tingkah laku narapidana selama menjalani hukuman. Jika narapidana berkelakuan baik, Kepala Lembaga Pemasyarakatan melanjutkan mengirimkan permohonan tersebut kepada kepala kantor wilayah. Dan selanjutnya oleh Kepala Kantor Wilayah disampaikan kepada bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik. Sedangkan syarat khusus, ditetapkan oleh Menteri terkait. Mengenai syarat-syarat pembebasan bersyarat, dapat dibaca dalam artikel Divonis 5 Bulan Penjara, Bolehkah Mengajukan Pembebasan Bersyarat?Tidak ada aturan yang menetapkan batas waktu persidangan. Namun sehubungan dengan permasalahan kelebihan kapasitas penghuni penjara di semua penjara di Indonesia, proses persidangan dilaksananakan secepatnya agar penghuni Lapas tanggapan kami, semoga Hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;4. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti O sistema de “Inscrição On-line” permitirá ao requerente fazer seu pedido de inscrição na OAB-PB de forma eletrônica, podendo gerar a taxa de inscrição, preencher um formulário eletrônico e acompanhar o seu processo com um número de protocolo único. Para isso o requerente deverá observar os seguintes passos O requerente selecionará o Tipo de Inscrição desejado; Deverá clicar no botão “Emitir Taxa” para emitir sua taxa de inscrição e pagá-la onde lhe for mais conveniente. O comprovante de pagamento deverá ser digitalizado e anexado/utilizado no quarto passo; Poderá visualizar os documentos necessários que ele deverá digitalizar para anexá-los no próximo passo; Deverá clicar no botão que irá redirecioná-lo para o formulário eletrônico, onde ele preencherá com os seus dados e anexará os documentos necessários informados no terceiro passo. Será enviado ao e-mail cadastrado, no término do preenchimento do formulário, um arquivo PDF com todos os dados cadastrados e anexados; Deverá clicar no botão que o redirecionará para um ambiente onde possibilitará o acompanhamento do seu processo por meio do seu número de protocolo disponibilizado no arquivo PDF enviado ao seu e-mail no quarto passo. Após o requerente seguir todos os passos anteriores, o mesmo deverá acompanhar as fases do seu processo com o ambiente disponibilizado quinto passo, pois, por meio deste a OAB-PB se comunicará para informá-lo sobre o deferimento/indeferimento do seu processo. 1 2 3 4 5 Tipo de inscrição Inscrição Principal Inscrição Transferência Inscrição Suplementar Inscrição Estagiário Emita sua taxa de inscrição no botão a seguir EMITIR TAXA Por favor selecione um tipo de inscrição no item 1 BerandaKlinikPidanaHal-Hal yang Menyeba...PidanaHal-Hal yang Menyeba...PidanaKamis, 27 Desember 2018Apakah warga binaan/napi yang belum melunasi utang berupa uang baik terhadap sesama warga binaan/napi maupun pihak lain, dapat terhambat/batal pembebasannya baik bebas bersyarat maupun bebas murni jika belum melunasi utangnya tersebut? Lalu apa hal-hal yang menyebabkan batalnya usul pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Guna menyederhanakan jawaban, kami akan mengulas salah satunya, yaitu pembebasan BersyaratYang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 sembilan bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan “UU 12/1995”.Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah bagaimana caranya agar narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat?Perlu dihami dahulu, bahwa pembebasan bersyarat adalah salah satu hak yang didapatkan oleh setiap narapidana dan anak yang Berkonflik dengan Hukum “anak”.[1] Pembebasan bersyarat tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, yang juga harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluasrganya.[2]Untuk dapat diberikan pembebasan bersyarat, ada syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana yaitu[3]telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dua per tiga, dengan ketentuan 2/3 dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 sembilan bulan;berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 dua per tiga masa pidana;telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; danmasyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan mendapatkan syarat-syarat diatas, harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen berikut[4]fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan “Lapas”;laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan “Bapas”;surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;salinan register F dari Kepala Lapas;salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dansurat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwanarapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; danmembantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan yang disebutkan di atas adalah syarat umum untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Syarat khususnya dapat Anda lihat dalam artikel Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Cara Pemberian Pembebasan BersyaratSecara umum pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan ialah merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.[5]Tata cara pemberian pembebasan bersyarat disebutkan sebagai berikutPetugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.[6]Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 tujuh hari narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 satu per dua masa pidana narapidana berada di Lapas.[7]Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan.[8]Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[9]Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.[10]Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 tiga hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas.[11]Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[12]Jadi, pembebasan bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan dan Pencabutan Pembebasan BersyaratKemudian mengenai pembatalan serta pencabutan pembebasan bersyarat, berikut ketentuannyaKepala lapas dapat membatalkan usul pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana dan anak, apabila narapidana dan anak melakukan hal[13]tindak pidana;pelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan tercatat dalam buku register F; dan/ataumemiliki perkara pidana lain yang sedang dalam proses pembebasan oleh kepala lapas dilakukan berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas dan segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[14]Kemudian megengenai pencabutan pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap narapidana dan anak.[15]Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengirimkan salinan Keputusan pencabutan pembebasan Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah.[16]Pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan[17]syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dansyarat khusus, yang terdiri atasmenimbulkan keresahan dalam masyarakat;tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Balai Pamasyarakatan “Bapas” yang membimbing paling banyak 3 tiga kali berturut-turut;tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atautidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh berdasarkan uraian di atas, menjawab pertanyaan Anda, dalam peraturan tidak disebutkan bahwa syarat pembebasan bersyarat adalah harus melunasi utang baik terhadap sesama warga binaan/napi maupun pihak lain. Maka dalam hal narapidana masih memiliki hubungan utang piutang dengan narapidana atau pihak lain, hal tersebut tidak menghambat atau membatalkan pembebasan itu, perlu dipahami bahwa utang piutang dengan pembebasan bersyarat merupakan dua hubungan hukum yang utang piutang merupakan hubungan hukum antara pemberi utang dengan si berutang keditor dan debitor. Perbuatan meminjamkan uang tersebut adalah perjanjian pinjam meminjam atau lazimnya disebut dengan perjanjian utang piutang. Berdasarkan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata”, pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, degan syarat bahwa pihak yang meminjam akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama yang melahirkan hubungan keperdataan dalam hal ini utang piutang, tentu menjadi undang-undang kepada para pihak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikutSemua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang dalam hal uang piutang hubungan hukumnya sebatas pihak yang terlibat dalam utang piutang tersebut. Sedangkan dalam pembebasan bersyarat hubungan hukumnya adalah narapidana dengan pemerintah diberikan keputusannya oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 2 ayat 1 Permenkumham 3/2018[2] Pasal 2 ayat 2 dan 3 Permenkumham 3/2018[3] Pasal 82 Permenkumham 3/2018[4] Pasal 83 ayat 1 Permenkumham 3/2018[5] Pasal 94 Permenkumham 3/2018[6] Pasal 95 ayat 1 dan 2 Permenkumham 3/2018[7] Pasal 95 ayat 3 dan 4 Permenkumham 3/2018[8] Pasal 96 ayat 1 Permenkumham 3/2018[9] Pasal 96 ayat 2 Permenkumham 3/2018[10] Pasal 97 Permenkumham 3/2018[11] Pasal 98 ayat 1 Permenkumham 3/2018[12] Pasal 99 ayat 1 dan 2 Permenkumham 3/2018[13] Pasal 133 ayat 1 dan 2 Permenkumham 3/2018[14] Pasal 134 Permenkumham 3/2018[15] Pasal 138 ayat 1 Permenkumham 3/2018[16] Pasal 138 ayat 2 Permenkumham 3/2018[17] Pasal 139 Permenkumham 3/2018Tags

cara mengurus pb di lapas